Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA Dan DPA Instansi Pemerintah – Berlandaskan Undang-undang No. 17 / 2003 mengatur peranan RKPD yang merupakan penjabaran RPJMD dan Renstra AKPD dalam kaitannya dengan perumusan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Renja SKPD, RKA SKPD dan juga RAPBD. Undang undang No. 25 / 2004 mengatur tentang peranan dan tanggung jawab Kepala SKPD dalam menyiapkan Renstra SKPD.
Sedangkan UU No. 32 Tahun 2004 mengemukakan tentang muatan pokok Renstra SKPD yang meliputi visi, misi, tujuan,kebijakan,program,strategi dan kegiatan SKPD sesuai TUPOKSI SKPD dan berpedoman pada RPJMD.
Info Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA Dan DPA Instansi Pemerintah
Undang undang No. 33 / 2004 mengatur tentang peranan dan kedudukan RKPD, Renja SKPD, RKA SKPD, dan APBD yang merupakan penjabaran RPJMD dan Renstra SKPD. Undang-Undang ini menekankan perlunya penyusunan Renja serta RKA SKPD berdasarkan penganggaran berbasis kinerja. Ini menunjukan perlunya Renstra SKPD juga melihat target capaian kinerja pembangunan daerah sehingga mudah untuk ditransformasikan kedalam Rencana Tahunan (RKPD).
Peraturan Pemerintah No. 58 Thn 2005 menekankan bahwa penyusunan Renstra SKPD harus berpedoman pada RPJMD. Karena RPJMD merupakan dasar dalam penyusunan RAPBD, RKPD, Renja SKPD, dan sebagai bentuk penerjemahan RPJMD. Peraturan Pemerintah No. 65 / 2005 menekankan bahwa RPJMD dan Renstra SKPD harus mencakup target pencapaian Standar Pelayanan Minimum dalam jangka menengah dan kemudian di tuangkan kedalam RKPD, Renja SKPD, KUA, APBD, dan RKA SKPD untuk mencapai target SPM tahunan dengan mempertimbangkan keuangan daerah.
Dalam rangka memaksimalkan pemahaman Pemda,baik Eksekuti dan Legislatif. Sehubngan dengan ini sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar/ Bimtek / Diklat Keuangan dengan tema “Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah”. Yang akan di laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Nasional
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan bimtek. Silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap:
Info Bimtek Dan Diklat Nasional Pusdiklat Pemendagri |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA Dan DPA Instansi Pemerintah
Alur Dan Sistem Perencanaan Dalam Sebuah Rancangan Anggaran
Sistem perencanaan keuangan adalah kerangka dari perencanaan pembangunan yang terdiri dari :
- Rencana pembangunan jangka panjang atau lebih sering di singkat RPJP.
- Rencana pembangunan jangka menengah atau di singkat RPJM.
- Rencana pembangunan tahunan.
RPJP merupakan salah satu dokumen yang di buat untuk periode selama 20 tahun, yang menjadi sebuah penjabaran dari tujuan di bentuknya suatu pemerintahan daerah. Yang terbentuk dalam sebuah visi, misi dan juga arah pembangunan yang sama. Sedangkan pengertian RPJM adalah sebuah dokumen perencanaan yang di buat untuk periode 5 tahun.
Dokumen perencanaan tersebut merupakan visi, misi, dan juga program dari kepala daerah yang di dalamnya terdapat strategi untuk pembangunan daerah, adanya kebijakan umum, serta sebuah program dalam suatu rencana kerja yang sifatnya indikatif. Di dalam satuan kerja tersebut RPJM ini di sebut dengan rencana strategis SKPD.
Rencana pembangunan dalam periode 5 tahun ini di jabarkan kembali dengan lebih mendalam, ke dalam rencana pembangunan tahunan yang kemudian di tuangkan kembali ke dalam rencana kerja atau lebih sering di sebut dengan Renja. Renja SKPD adalah sebuah dokumen perencanaan yang di gunakan selama periode 1 tahun.
Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA Dan DPA Instansi Pemerintah
Renja SKPD ini biasanya lebih mengacu kepada renstra dan pagu yang indikatif, lalu kemudian rencana tersebut di jadikan pedoman penyusunan RKA SKPD. RKA tersebut akan menjadi muara dari dokumen perencanaan dan dokumen anggaran. RKA SKPD ini di tetapkan sebagai dasar dari dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA.
Tata cara penyusunan RKA dan DPA instansi pemerintah biasanya akan di ulas di dalam dokumen perencanaan. Atau bisa juga menggunakan konsep pembuatan anggaran yang berbasis kinerja, tetapi keduanya harus berhubungan erat yaitu antara anggaran dan kinerja yang sesuai dengan yang di harapkan.
Maka dari itu, setiap unit pemerintahan harus membuat rumusan kinerja yang sesuai dengan tujuan yang ingin di capainya. Kemudian, Indikator kinerja merupakan alat ukur yang mampu menilai keberhasilan suatu program atau kegiatan tertentu.
Jika ada pertanyaan mengenai Info Keuangan. Silahkan langsung saja hubungi kami dari nomor yang tertera di atas atau silahkan tinggalkan komen.
Untuk Info Bimtek dan Diklat Keuangan dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Diklat Keuangan.