Bimtek Strategi Menghadapi Jurusita Pajak Daerah – Tugas Jurusita Pajak Daerah adalah untuk menangani penagihan pajak daerah dengan harapan dapat mendongkrak Pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu juga dapat memberikan dampak penjeraan (deterrent effect) bagi wajib pajak yang melalaikan kewajiban pajaknya. Serta sebagai tindakan penagihan pajak secara paksa akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (tax compliance).
Jurusita Pajak Daerah Adalah Pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, melaksanakan Penyitaan dan j penyanderaan (gijzeling) berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU PPSP Pasal 1 ayat (1) KMK No. 562/KMK.04/2000. Selain itu Jurusita Pajak Daerah sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang bertugas :
- Pertama, Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
- Memberitahukan Surat Paksa;
- Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
- Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
Bimtek Strategi Menghadapi Jurusita Pajak Daerah
Juru Sita Pajak harus di lengkapi dengan kartu tanda pengenal dan juga harus di perlihatkan kepada Penanggung Pajak Dalam melaksanakan tugasnya. Jurusita Pajak Daerah dapat juga meminta bantuan kepada Kejaksaan dan Kepolisian, Departemen yang membidangi hukum, Pengadilan Negeri, Bank ataupun pihak lain.
Untuk memberikan pemahaman aparatur mengenai Prosedur penyitaan Jurusita Pajak Daerah. Dengan ini kami akan melaksanakan Pelatihan Seminar/ Bimtek “Strategi Menghadapi Jurusita Pajak Daerah” Yang akan di laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Nasional
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan bimtek/diklat silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.
Info Jadwal Terlengkap dan Terbaru Silahkan KLik Link Lihat Di bawah ini :
Info Bimtek Dan Diklat Nasional Pusdiklat Pemendagri |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Strategi Menghadapi Jurusita Pajak Daerah
Pajak daerah yaitu kontribusi wajib buat daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang berbentuk memaksa menurut Undang-Undang. Dengan tak memperoleh bunga dengan cara langsung dan di manfaatkan buat kepentingan daerah guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Retribusi Daerah yakni pungutan daerah sebagai penyetoran atas jasa atau pemberian izin tertentu yg khusus di sediakan dan/atau di berikan oleh pemimpin daerah guna keperluan orang pribadi atau badan.
Untuk membuat pemahaman dan juga pembelajaran kepada pemerintah daerah di bidang pajak maka kami dari Pusdiklat Pemendagri akan mengadakan sebuah Bimtek Pajak. Tujuan dari bimtek ini adalah sebagai dasar pemahaman dalam bidang perpajakan untuk aparatur pemerintahan daerah.
Jika ada pertanyaan mengenai Info Perpajakan. Silahkan langsung saja hubungi kami dari nomor yang tertera di atas atau silahkan tinggalkan komen.
Untuk Info Bimtek dan Diklat Perpajakan dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Diklat Perpajakan.