Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan

Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan – Audit Kinerja adalah suatu proses sistematis dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif atas kinerja suatu organisasi, program, fungsi ataupun kegiatan. Evaluasi di lakukan berdasarkan aspek ekonomi dan efisiensi operasi, efektivitas dalam mencapai hasil yang di inginkan. Serta kepatuhan terhadap peraturan, hukum, dan kebijakan terkait. Selain itu audit kinerja juga di lakukan oleh baik auditor internal maupun auditor eksternal.

Selanjutnya dalam audit sektor pemerintahan, auditor eksternal adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Auditor Internal adalah Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Daerah.

Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan

Umumnya proses audit kinerja terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Semua proses tersebut di atur dalam standard audit atau standard pemeriksaan. Badan Pemeriksa Keuangan menggunakan Standard Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang di tetapkan dalam Peraturan BPK No. 1 tahun 2007 untuk melaksanakan audit kinerja. Sementara, Aparat Pengawas Internal Pemerinth menggunakan Permenpan Nomor: Per/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan pemahaman Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Dengan ini kami akan mengadakan Pelatihan Seminar/ Bimtek Nasional Dengan Tema Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan, pelatihan pemerintahan tersebut akan di laksanakan pada :

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan bimtek/diklat silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.

Info Jadwal Terlengkap dan Terbaru Silahkan KLik Link Lihat Di bawah ini :

Jadwal Bimtek dan Diklat

Info Bimtek Dan Diklat Nasional Pusdiklat Pemendagri
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran



  • Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan

    Proses pelaksanaan dari audit kinerja tersebut adalah :

    • Perencanaan – Membuat perencanaan apa saja objek yang akan di audit. Misalnya proyek pengadaan barang dan jasa, proyek pelebaran jalan raya, dan sebagainya. Lalu di rencanakan waktu pelaksanaannya (time table) dan prioritas program yang mana yang akan di periksa terlebih dahulu.
    • Pelaksanaan – Setelah selesai di rencanakan, selanjutnya di lakukan pelaksanaan sesuai skedul dan prioritas yang sudah di tetapkan, dengan mengumpulkan data-data yang di butuhkan seperti bukti pesanan, bukti penerimaan barang, bukti pembayaran, bukti pemakaian dan bukti-bukti lainnya.
    • Pelaporan – Menyusun hasil laporan audit secara sistematis dan akuntabel (dapat di pertanggungjawabkan kebenarannya). Setelah laporan di susun, lalu di laporkan kepada pihak yang meminta atau membutuhkan audit (auditi).
    • Tindak Lanjut – Jika terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan dana, maka di bahas selanjutnya adalah tindakan apa yang akan di lakukan untuk para pemeriksa dan aparatur pengawas tersebut, yang di duga bekerjasama dengan tim pengadaan barang dan jasa.

    Atau sebaliknya, jika hasil Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawas menunjukkan hasil yang memuaskan, maka tindak lanjut seperti apa yang akan di berikan, apakah kenaikan jabatan, gaji, bonus, promosi atau sebagainya. Yang melakukan Proses Tindak Lanjut ini adalah pihak auditi (yang meminta di lakukannya audit) atas dasar rekomentasi dari hasil audit tersebut. Jika auditi tidak melakukan Tindak Lanjut, maka pengawasan dalam organisasi tersebut bisa di nilai lemah.

    Dalam melakukan audit Kinerja tersebut, tidak boleh di lakukan untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu, atau membawa kepentingan pribadi. Itulah sebabnya memeriksa dan mengawasi segala sesuatu dalam pemerintahan selalu memiliki jenjang atau tahapan yang cukup untuk menghindari hal-hal yang negatif. Dalam melakukan audit, semua pihak auditor memiliki standard dan dasar hukum. Audit eksternal atau Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit dengan standard yang di tetapkan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang melaksanakan audit kerja.

    Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan

    Sedangkan untuk audit internal, menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Nomor : Per/05/M.PAN/03/2008 tentang Standard Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Dengan adanya standard dalam Peraturan tersebut, maka proses audit Kinerja tersebut tidak menyimpang dari hukum dan bisa di jalankan untuk melengkapi fungsi Manajemen dalam suatu organisasi, yaitu :

    1. Perencanaan,
    2. Pengorganisasian,
    3. Pelaksanaan dan
    4. Pengawasan.

    Jika ada pertanyaan mengenai Info Pemerintahan. Silahkan langsung saja hubungi kami dari nomor yang tertera di atas atau silahkan tinggalkan komen.

    Untuk Info Bimtek dan Diklat Pemerintahan dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Diklat Pemerintahan.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *