Bimtek Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah – karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Ada 36 Perubahan dalam PP 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ada yang di hapus, penambahan dan penyisipan pasal-pasal. Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu di kelola secara optimal, efektif, dan efisien.
Bimtek Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
PP 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah
1. menyempurnakan pengaturan pada Bab V mengenai Penggunaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, berupa penambahan pengaturan mengenai “Pengelola Barang” sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara/Daerah.
2. mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dalam hal pemanfaatan barang milik negara / daerah yaitu dengan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.
3. melakukan penyederhanaan proses Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya di rencanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah di reviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
Bimtek Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah di tempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah di tempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523. Agar setiap orang mengetahuinya.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten di bidangnya akan mengadakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional tentang : “Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah” Yang akan di laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Nasional
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan bimtek silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap:
Info Bimtek Dan Diklat Nasional Pusdiklat Pemendagri |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 49 ayat (6) mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Di atur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selanjutnya, yang menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu di kelola secara optimal, efektif, dan efisien.
Sementara itu, pengaturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Maka, Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah belum sepenuhnya mengakomodir beberapa kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Sehingga perlu di lakukan perubahan. Kemudian, Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Jika ada pertanyaan mengenai Info Barang Dan Aset. Silahkan langsung saja hubungi kami dari nomor yang tertera di atas atau silahkan tinggalkan komen.
Untuk Info Bimtek Barang Dan Aset dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat di lihat pada kategori Bimtek Barang Dan Aset.