Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa Menyusun RPJMDes Dan APBDes – Untuk kepala desa yang baru memenangi pertarunganm dan juga terpilih menjadi kepala desa, berartu harus menuju tantangan baru. Yaitu sebelum menginjak 3 bulan terpilih, Kepala Desa harus sudah mempu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes. Karena, hal ini termasuk dalam Pasal 79 UU Nomor 6 tentang Desa Tahun 2004.
Maka, telah kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 15 januari 2014. Pemerintah telah menetapkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ,dan selanjutnya di keluarkan lagi 2 Peraturan pemerintah yaitu PP NO. 43 dan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang desa dan 4 permendagri yaitu permendagri Nomor 111 112 113 114 Tahun 2014 sebagai turunan pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa.
Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa Menyusun RPJMDes Dan APBDes
RPJMSDes merupakan rencana pembangunan dengan jangka waktu 6 tahun dan juga sesuai dengan rentang kekuasaan kepala desa untuk sekali masa jabatan. Kemudian, Apa saat yang akan tercapai adalah bagaimana mencapat dan beberapa hal harus di jelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes pemerintah desa harus menyusun juga Rencana Kerja Pembangunan Desa yang masa berlakunya satu tahun. Selanjutnya, RKP ini tentu harusnya sesuai dengan yang ada pada RPJMDes. Hingga nanti september tahun berjalan RKP Desa akan di susun dari bulan Juli di tetapkannya.
RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan di kerjakannya selama memimpin desanya. Kemudian Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal di lakukan pemerintah desa.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta pengetahuan aparatur Pemerintah tentang perencnaan pembangunan desa. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan / Bimtek / Diklat dengan tema “Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes Dan APBDes)”, yang akan dilaksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Nasional Tahun 2023 Semester I
Jadwal Terlengkap dan Terbaru Silahkan KLik Link Lihat Di bawah ini :
Info Bimtek Dan Diklat Nasional Pusdiklat Pemendagri |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa Menyusun RPJMDes Dan APBDes
Adapun mekanisme perencanaannya menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 adalah:
- Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa. Kemudian Sekretaris Desa menyampaikan kepada Kepala Desa
- Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa di sampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk pembahasan lebih lanjut
- Kemudian di sepakati bersama, dan kesepakatan tersebut paling lambat bulan Oktober tahun berjalan
- Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah di sepakati bersama, kemudian di sampaikan oleh Kepala Desa kepada Walikota/Bupati melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 hari sejak di sepakati untuk di evaluasi
- Mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain;
- Menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 hari kerja sejak di terimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Jika dalam waktu 20 hari kerja
Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa Menyusun RPJMDes Dan APBDes
- Tidak memberikan hasil evaluasi maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya
- Jika kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak di terimanya hasil evaluasi
- Apabila menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak di terimanya hasil evaluasi
- Apabila hasil evaluasi tidak di tindaklanjuti oleh Kepala Desa dan juga Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Walikota/Bupati membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Walikota/Bupati
- Pembatalan Peraturan Desa, Menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Selanjutnya, Dalam hal pembatalan, Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling lama 7 hari kerja setelah pembatalan dan juga Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa di maksud
Jika ada pertanyaan mengenai Info Desa. Silahkan langsung saja hubungi kami dari nomor yang tercantum di atas atau silahkan tinggalkan komen.
Untuk Info Bimtek Desa dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Diklat Desa.