Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil – Untuk mendukung terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di perlukan standar kompetensi jabatan yang wajib di miliki oleh setiap PNS yang terdiri dari standar kompetensii teknis dan standar kompetensi manajerial. Standar kompetensi manajerial yaitu merupakan persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus di miliki oleh seorang PNS dalam melaksanakan tugas jabatan.
Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan lalu sikap sesuai tugas atau fungsi jabatan. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan kerja organisasi negara.
Standard Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di atur dan di tetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Standard Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 13 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan.
Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Karena itu dalam rangka mendorong peningkatan kualitas manajemen pemerintahan dan peningkatn kualitas layanan publik. Maka pemetaan kompetensi yang di butuhkan setiap jabatan untuk mencapai standar yang di tetapkan sangat penting.
Kompetensi yang di maksud adalah keterampilan dan kemampuan kerja dari PNS yang juga mencakup pengetahuan, sikap dan perbuatan dari PNS tersebut. Bahwa dalam rangka menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan maka di perlukan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan organisasi pemerintahan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar/ Bimtek/ Diklat dengan tema : “Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)“ yang akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan bimtek/diklat silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.
Juli 2023
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 04 - 05 Juli 2023 | ||
Rabu - Kamis 11 - 12 Juli 2023 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 Juli 2023 |
||
Selasa - Rabu 25 - 26 Juli 2023 |
Agustus 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 | ||
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
September 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 08-09 September 2023 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
||
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
||
Senin - Selasa 25 - 26 September 2023 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 September 2023 |
Oktober 2023
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
||
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
November 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 November 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 November 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Desember 2023
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 Desember 2023 |
||
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Nasional Pusdiklat Pemendagri |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan untuk standar kompetensi tersebut di buat dengan tujuan
Agar proses pengangkatan PNS dalam jabatan berlangsung secara objektif dan memperhatikan kualitas dari PNS yang bersangkutan. Sebagai pedoman standar kompetensi manajerial di tiap instansi baik pusat maupun daerah, yang memiliki standar yang berbeda-beda.
Sebagai dasar untuk evaluasi terhadap kinerja kerja PNS di akhir periode. Kompetensi yang di maksud adalah keterampilan dan kemampuan kerja dari PNS yang juga mencakup pengetahuan, sikap dan perbuatan dari PNS tersebut.
Dalam merumuskan Standar yang akan di pakai untuk mengukur kompetensi terhadap jabatan PNS, maka BKP membentuk satu tim Penyusun Standar Kompetensi Manajerial di tiap daerah baik Pusat, Provinsi dan juga Kabupaten/Kota.
Jika ada pertanyaan mengenai Info Kepegawaian. Silahkan langsung saja hubungi kami dari nomor yang tertera di atas atau silahkan tinggalkan komen.
Untuk Info Bimtek dan Diklat Kepegawaian dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Diklat Kepegawaian.