Bimtek Penyusunan Dan Penerapan SOP Dan IMB

Bimtek Penyusunan Dan Penerapan SOP Dan IMB – Organisasi penyelenggaraan pelayanan publik dapat melakukan kerja sama dalam bentuk penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan pelayanan publik kepada pihak lain. Kemudian, dengan syarat kerja sama tersebut tidak menambah beban bagi masyarakat.

Menyediakan pelayanan publik yang terbaik mendorong semua organisasi penyelenggaraan pelayanan publik yang bergerak dalam jasa pelayanan. Selanjutnya, membenahi diri nya untuk lebih dapat memberikan pelayanan sesuai dengan yang di harapkan dan tuntutan masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan publik yang di berikan organisasi pelayanan pubik adalah perizinan mendirikan bangunan atau yang lebih di kenal dengan sebutan IMB.

Bimtek Penyusunan Dan Penerapan SOP Dan IMB

Izin Mendirikan Bangunan adalah pelayanan perizinan yang di berikan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota kepada orang pribadi atau instansi untuk mendirikan suatu bangunan yang di maksud agar desain, pelaksanaan proses pembangunan dan karakteristik bangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan yang di tetapkan bagi yang masyarakat yang menempati serta menggunakan bangunan tersebut.

Selain itu, sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai bangunan yang di milikinya. Dengan kata lain tanpa bukti tertulis atau suatu pengakuan di hadapan hukum mengenai objek hukum menjadikannya tidak sah.

Karena itulah, dengan adanya sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di harapkan akan memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pendirian bangunan di wilayah. Dengan hal tersebut di atas maka kami mengundang Bapak/ibu untuk mengikuti Pelatihan Seminar/ bimbingan teknis dengan Tema “Mekanisme Dan Tata Cara Penyusunan Dan Penerapan Standar Operasional Prosedur Izin Mendirikan Bangunan (Sop Imb)” yang akan di laksanakan pada :

Info Jadwal Bimtek Penyusunan Dan Penerapan SOP Dan IMB


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek, silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.

Info Jadwal Terlengkap dan Terbaru Silahkan KLik Link Lihat Di bawah ini :

Jadwal Bimtek dan Diklat

Info Bimtek Dan Diklat Nasional Pusdiklat Pemendagri
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran



  • Bimtek Penyusunan Dan Penerapan SOP Dan IMB

    Setiap aparat pemerintahan daerah haruslah bisa memberi manfaat bagi daerah ataupun masyarakat di dalamnya dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu aparatur negara haruslah terus berkembang dan mengikuti setiap perubahan peraturan sehingga bisa bekerja dengan maksimal.

    Jika ada pertanyaan mengenai Info Bimtek Pertanahan Daerah. Silahkan langsung saja hubungi kami dari nomor yang tertera di atas atau silahkan tinggalkan komen.

    Untuk Info Bimtek dan Diklat Pertanahan dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Diklat Pertanahan.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *