Bimtek Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Bimtek Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah. Salah satu pengelolaan aset adalah penghapusan dan pemindah tanganan, memurut Pasal 23 PP No. 27 / 2014 yang di maksud dengan penghapusan adalah: Tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Sedangkan aset yang sudah lama dan tidak dapat di gunakan secara optimal lagi oleh pemerintah daerah, aset tersebut dapat di lakukan penghapusan. Selain secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila di hapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan lebih besar dari manfaat yang di peroleh.

Pemindahtanganan menurut Pasal 17 PP No. 27 / 2014 pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah. dan menurut Perda No. 3 / 2014 Pasal 22 Pemindahtanganan adalah: Pengaihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara di jual, di pertukarkan, di hibahkan atau di sertakan sebagai modal pemerintah daerah.

Sedangkah pemindahtanganan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan apabila sudah tidak sesuai dengan tata wilayah atau kota. Harus di hapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah tersedia dalam dokumen penganggaran, di peruntukkan bagi PNS pemerintah daerah yang bersangkutan, untuk kepentingan umum, serta di kuasai pemerintah daerah berdasarkan keputusan pengadialn dan/atau menurut ketentuan perundang-undangan.

Bimtek Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Pemindahtanganan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan DPRD jika sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur/Bupati/Walikota melalui pengelola barang.

Barang milik daerah yang sudah tidak di gunakan atau di butuhkan dapat di pindahtangankan. Bentuk pemindahtanganan tersebut dapat dengan penjualan, tukar menukar, hibat, dan penyertaan modal pemerintah. Pemindahtanganan barang milik daerah supaya di lakukan penilaian untuk mendapatkan nilai wajarnya, kecuali terhadap barang yang di pindahtangankan dalam bentuk hibah.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Daerah / Barang Milik Daerah. Dengan ini  kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar/ Bimtek/ Diklat Dengan Tema Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah. Yang akan di selenggarakan pada:

Info Jadwal Bimtek Nasional


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan bimtek/diklat silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap:

Jadwal Bimtek dan Diklat

Info Bimtek Dan Diklat Nasional Pusdiklat Pemendagri
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran



  • Bimtek Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

    Bentuk dan Alasan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

    Barang milik daerah dapat di pindahtangankan dengan cara sebagai berikut:

    • Penjualan barang yang tidak terpakai lagi, di mana hasil penjualan barang milik daerah. Tersebut merupakan tambahan atas Pendapatan Daerah yang bisa di gunakan untuk peningkatan ekonomi daerah yang bersangkutan.
    • Tukar tambah barang dengan barang lain atau instansi lain. Yaitu menyerahkan barang milik daerah yang satu kepada daerah yang lain, dan sebaliknya daerah yang lain tersebut menyerahkan barang milik mereka sebagai ganti atau tukar. Jika terdapat selisih harga antara kedua barang yang di tukar, maka di hitung sebagai tukar tambah.
    • Hibah atau sumbangan, bisa seperti tanah milik Pemerintah Daerah yang di sumbangkan untuk pembangunan taman, sarana olahraga, panti sosial dan tujuan lainnya.
    • Penyertaan modal pemerintah daerah, misalnya perusahaan swasta mendirikan sebuah perusahaan atau pabrik di suatu daerah, lalu Pemerintah Daerah tersebut ingin berinvestasi atau menyertakan modal dalam perusahaan tersebut dengan menyerahkan tanah untuk dipakai sebagai tempat usaha dari perusahaan swasta tersebut.

    Bimtek Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

    Prosedur Dalam Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

    1. Jika barang yang akan di pindahtangankan tidak melebihi Rp 5 miliar. Maka proses pemindahtanganannya harus mendapat persetujuan Kepala Daerah tertinggi. Dalam hal ini adalah Gubernur atau Bupati/Walikota, yang di ajukan oleh Pengelola Barang.
    2. Jika barang yang akan di pindahtangankan melebihi Rp 5 miliar, maka proses pemindahtanganannya harus mendapat persetujuan dari DPRD yang di ajukan oleh Gubernur/Walikota/Bupati, kecuali:
      2.1. Tanah atau bangunan yang tidak sesuai dengan tata kota, seperti daerah bantaran sungai yang akan di kelola oleh pihak lain, di pindahtangankan dari Pemerintah Daerah karena merusak tata kota.
      2.2. Bangunan yang sudah di rubuhkan dan di ganti dengan bangunan baru, misalnya bekas terminal yang sudah tidak terpakai di rubah menjadi taman kota.
      2.3. Barang yang di peruntukkan bagi PNS, seperti mobil dan rumah dinas.
    3. Proses penghapusan bisa di setujui jika sudah di lakukan pemeriksaan tentang apa penyebab penghapusan tersebut. Jika kerusakan atau kehilangan di lakukan oleh kesalahan oknum, maka akan di tuntut ganti rugi atas penghapusan tersebut.
    4. Jika pemeriksaan barang yang akan di hapus sudah selesai, maka di ajukan kepada Kepala Daerah setempat yang tertinggi untuk meminta persetujuan.
    5. Baik penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah harus di berikan penilaian terhadap barang dulu secara nominal. Untuk membukukan nilai akhir dari barang yang akan di hapus dari daftar Inventaris dan Laporan Neraca Pemerintah Daerah.

    Jika ada pertanyaan mengenai Info Barang Dan Aset. Silahkan langsung saja hubungi kami dari nomor yang tertera di atas atau silahkan tinggalkan komen.

    Untuk Info Bimtek dan Diklat Barang Dan Aset dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Diklat Barang Dan Aset.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *