Bimtek Pengelolaan Konflik Tata Ruang

Bimtek Pengelolaan Konflik Tata Ruang – Perkembangan penduduk dan kegiatan ekonomi di perkotaan, pada akhirnya akan menuntut kebutuhan dan alokasi ruang kota yang semakin besar. Meskipun banyak kota sudah mempunyai rencana ruang kota, tidak seluruh bentuk perkembangan kegiatan kota terwadahi dalam rencana tersebut. Seringkali, rencana ruang kota juga tidak cukup detil dan rinci mengatur berbagai perkembangan kegiatan kota.

Dalam konteks komersialisasi lahan kota dan meningkatnya nilai lahan kota, persaingan dan konflik pemanfaatan ruang kota ini semakin meningkat dan seringkali tidak di temukan solusinya. Akibatnya adalah ruang kota yang semakin tidak tertata, amburadul, dan menurun kualitas lingkungannya.

Bimtek Pengelolaan Konflik Tata Ruang

Dalam banyak hal, konflik ruang kota yang tak terselesaikan juga menyebabkan persoalan dan konflik sosial yang rumit. Pengambil kebijakan dan perencana kota kemudian, berada dalam posisi yang sulit dan seringkali terpojok, bahkan kemudian di anggap gagal.

Di perlukan satu pendekatan dan strategi yang disatu sisi komprehensip, tapi juga efektip dan aplikatip untuk menyelesaikan berbagai kemungkinan konflik ruang kota. Pendekatan dan strategi yang komprehensip dan efektip untuk mengatasi berbagai konflik ruang kota akan menjamin perkembangan dan daya tarik kota. Keberhasilan mengelola konflik ruang kota tidak saja akan menandai kesuksesan pengambil keputusan dan perencana kota, melainkan juga merupakan keberhasilan seluruh warga kota. Dengan hal tersebut di atas maka kami akan mengadakan Pelatiahan Seminar/ Bimtek “Bimbingan teknis Pengelolaan Konflik Tata Ruang” yang akan di laksanakan pada ;

Bahasan Materi :

  • Urbanisasi dan persoalan ruang perkotaan
  • Konsep kota yang berkelanjutan dan efisiensi ruang kota
  • Teori dan strategi resolusi konflik
  • Kasus transportasi dan ruang kota
  • Kasus sektor informal dan kaki lima
  • Kasus perumahan di bantaran sungai dan kasus kawasan budaya/pusaka

Info Jadwal Bimtek Pengelolaan Konflik Tata Ruang


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek, silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.

Info Jadwal Terlengkap dan Terbaru Silahkan KLik Link Lihat Di bawah ini :

Jadwal Bimtek dan Diklat

Info Bimtek Dan Diklat Nasional Pusdiklat Pemendagri
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran



  • Konflik pertanahan merupakan masalah yang sangat pelik dan seringkali menimbulkan sengketa berkepanjangan Beberapa konflik yang terjadi di antaranya sengketa tapal batas, tumpang tindih, tanah hibah, warisan, masyarakat hukum adat dan sebagainya. Masalahan pertanahan yang ada tidaklah mudah untuk diselesaikan, bahkan sudah selesaipun masih menyisahkan persoalan-persoalan. Melihat permasalahan yang ada mau tidak mau harus di selesaikan secara bijak sehingga tidak menimbulkan persolan baru.

    Untuk Info Bimtek Pertanahan dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat di lihat pada kategori Diklat Pertanahan.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *