Bimtek Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Sesuai Permenpan RB No 6 Tahun 2022. Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pengelolaan kinerja Pegawai di tujukan bagi PNS dan PPPK. Pengelolaan kinerja Pegawai di laksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui: a) peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai; b) penguatan peran Pimpinan; dan c) penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya. berorientasi pada: pengembangan kinerja Pegawai; pemenuhan Ekspektasi Pimpinan; dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai; pencapaian kinerja organisasi; dan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Info Bimtek Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Sesuai Permenpan RB No 6 Tahun 2022
Pada dasarnya, Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas: a) perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai; c) penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP. Dalam proses penyusunan SKP, Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan juga klarifikasi Ekspektasi. Kemudian, Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan: a) rencana kinerja yang terdiri atas: rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target dan perilaku kerja Pegawai yang di harapkan; b) sumber daya yang di butuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai; c) skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai; dan d) konsekuensi atas pencapaian kinerja Pegawai.
Selanjut nya di nyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai.
Maka, Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi untuk penyusunan SKP di lakukan sejak penyusunan rancangan perjanjian kinerja unit kerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi di tuangkan dalam dokumen SKP. Sehubungan dengan ini kami akan mengadakan Bimtek tentang “Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 ” yang akan di laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Nasional
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan bimtek silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap:
Info Bimtek Dan Diklat Nasional Pusdiklat Pemendagri |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Sesuai Permenpan RB No 6 Tahun 2022
Pada Dasarnya, Rencana hasil kerja Pegawai merupakan outcome, outcome antara, output, dan/atau layanan yang akan di hasilkan Pegawai. Kemudian, ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Pegawai meliputi aspek: kuantitas; kualitas; waktu atau kecepatan penyelesaian hasil kerja dan/atau biaya. Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan juga target atas rencana hasil kerja Pegawai dapat di nyatakan dengan pendekatan kualitatif atau kuantitatif.
Di nyatakan dalam Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) bahwa Selain perilaku kerja Pegawai, Pimpinan dapat menetapkan Ekspektasi khusus atas perilaku kerja Pegawai di dasarkan pada nilai dasar aparatur sipil negara.
Adapun sumber daya yang di butuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai paling sedikit meliputi dukungan: sumber daya manusia; anggaran; peralatan kerja; pendampingan Pimpinan; dan juga sarana dan prasarana. Dalam hal sumber daya yang tidak mencapai kesepakatan atau mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi, Pimpinan dapat melakukan penyesuaian Ekspektasi.
Jika ada pertanyaan mengenai Info Kepegawaian. Silahkan langsung saja hubungi kami dari nomor yang tertera di atas atau silahkan tinggalkan komen.
Untuk Info Bimtek Kepegawaian dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat di lihat pada kategori Bimtek Kepegawaian.