Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah – Berdasarkan system self assessment sehingga wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terutang. Kemudian Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak untuk memberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pendaftaran NPWP juga bisa melalui online. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal/identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan juga kewajibannya di bidang perpajakan. Selanjutnya ada beberapa fungsi NPWP yaitu sebagai berikut :
1. Saran dalam administrasi perpajakan
2. Identitas wajib pajak
3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak lalu pengawasan administrasi perpajakan;
4. Di cantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerinth. Selanjutnya Bendahara pemerintah adalah termasuk bendahara pengeluaran, pemegang kas lalu pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Tentunya bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan bea materai.
Sementara untuk kewajiban pajak bagi BUMN/BUMD telah di tetapkan sebagai pemungut PPN dan PPnBM oleh Pemerintah. Berdasarkan Menteri Keuangan RI Nomor: 136/PMK. 03/2012 tentang perunbahan atas peraturan kenteri keuangan No. 85/PMK.03/2012 tentang penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor dan juga melaporkan PPN/PPnMB serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.
Dalam rangka pelaksanaan pemungutan, penyotaran dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN/BUMD serta pemotongan/pemungutan PPh, PPN dan bea materai oleh Pemerintah sebagai pemungutan/pemotongan wajib pajak dapat berjalan baik sesuai peraturan berlaku. Dengan ini kami sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal akan menyelenggarakan Bimtek / Diklat Nasional Dengan Tema “Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD”. Pelatihan kewajiban pajak akan di laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Nasional
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan bimtek/diklat silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.
Info Jadwal Terlengkap dan Terbaru Silahkan KLik Link Lihat Di bawah ini :
Info Bimtek Dan Diklat Nasional Pusdiklat Pemendagri |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah
Jenis-jenis BUMN/BUMD
- Persero – Sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan. PERSERO merupakan perseroan terbatas (PT) yang modalnya berbentuk saham. Sebagian sahamnya (51%) di miliki oleh negara untuk mengejar keuntungan. Tujuan di dirikannya persero yaitu dapat menyediakan barang/jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk menambah nilai perusahaan.
- Perjan – Sesuai Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan. Perjan merupakan perusahaan jawatan yang modalnya milik negara. Namun, sejak keluarnya Undang-undang No. 19 Tahun 2003, BUMN berbentuk Perjan di ubah menjadi Persero. Perseroan terbuka yaitu persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya sesuai kriteria peraturan perundang-undangan pasar modal.
- Perum – Sesuai Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1198 tentang Perusahaan Umum. Perum merupakan badan yang seluruh modalnya milik negara dan juga tidak terbagi atas saham. Tujuannya untuk manfaat umum, seperti penyediaan barang/jasa yang bermutu tinggi dan mencari keuntungan sesuai prinsip pengelolaan perusahaan. Perum di haruskan untuk mandiri dan berusaha mendapat laba.
Tujuan BUMN/BUMD
- Memberi sumbangan untuk kemajuan ekonomi nasional pada umumnya dan penerimaan kas negara,
- Mencari keuntungan,
- Untuk manfaat umum, seperti penyedia barang/jasa bermutu tinggi dan mampu memenuhi kebutuhan orang banyak,
- Sebagai jalur usaha yang tidak bisa di lakukan swasta atau koperasi,
- Rajin melakukan masukkan serta bantuan pada usaha ekonomi rendah, koperasi, dan masyarakat.