Bimtek Kepemimpinan Kepala Desa – Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Navigasi ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu di lindungi dan di berdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan kepemerintahan dengan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera serta mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Bimtek Pelatihan Kepemimpinan Kepala Desa
Pemerintah telah membentuk UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014. yang di lengkapi dengan beberapa Pemendagri, Permenkeu, dan Permen Desa & PDT.
Asas ter sebut yang akan menentukan segala kegiatan dan juga hasil akhir kegiatan di suatu desa, yang harus di pertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ketentuan normatif di suatu desa adalah pintu masuk yang membutuhkan akuntabilitas agar akuntabilitas tersebut tidak hanya di pahami tapi juga di praktekkan. Berkaitan dengan hal tersebut maka Kami akan menyelenggarakan pelatihan desa / Bimtek / dengan tema “Pelatihan Kepemimpinan Kepala Desa”, yang akan di laksanakan pada :