Bimtek Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran

Bimtek Kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran – Sesuai dengan Permendagri No. 59 / 2007, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau yang biasa di singkat KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang di buat oleh Sekertaris Daerah. Yang harus di sampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. KUA – PPAS di susun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dan dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Pengerian KUA adalah dokumen atau berkas yang memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Prosedur umum memuat kondisi ekonomi makro daerah. Asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.

Bimtek Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran

Pengkajian KUA dan PPAS di lakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD dan paling lambat telah di sepakati pada akhir bulam juni tahun anggaran berjalan. Hasil dari kesepakatan di tuangkan dalam nota kesepakatan yang di tanda tangani antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan. Pengaturan, proses dan mekanisme pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD tidak di atur di dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain itu, untuk tata cara pelaksanaan evaluasi atas rancangan peraturan daerah tentang APBD dan Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD. Di atur dalam pasal 326 UU No. 23 / 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana di ubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 / 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana di ubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur serta pejabat yang terkait maka kami Dari Pudiklat Pemendagri akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek dengan materi Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran” yang akan di laksanakan pada :

Info Jadwal Bimtek Kebijakan Umum Anggaran


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan bimtek silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.

Info Jadwal Terlengkap dan Terbaru Silahkan KLik Link Lihat Di bawah ini :

Jadwal Bimtek dan Diklat

Info Bimtek Dan Diklat Nasional Pusdiklat Pemendagri
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran



  • Bimtek Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran

    Hal-Hal mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran

    Beberapa pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) antara lain adalah pokok kebijakan berupa sinkronisasi kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah. Selain itu mengatur prinsip serta kebijakan penyusunan APBD pada tahun anggaran bersangkutan. Selain itu terdapat pedoman dalam penyusunan APBD serta hal-hal khusus yang lain.

    Rancangan KUA sendiri berisikan kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, Kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah, serta bagaimana strategi pencapaiannya. Rancangan KUA ini di sampaikan paling lambat pertengahan bulan Juni oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Kemudian akan di bahas di pembicaraan pendahuluan RAPD.

    Sedangkan untuk Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berisi mengenai penentuan skala prioritas pembangunan daerah dan program setiap urusan. Terdapat juga penyusunan plafon anggaran sementara untuk setiap kegiatan. Seperti KUA, Prioritas Plafon Anggaran juga di sampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD, paling lambat pertengahan Juni.

    info bimtek untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang DPRD dengan materi lainnya dapat dilihat pada sub laman Bimtek DPRD

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *