Bimtek Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja – Berdasarkan Permendagri No. 34 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala BKN No. 9 Tahun 2015 yang mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan juga Reformasi Birokrasi No. 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.
Bahwa jabatan fungsional polisi pamong praja adalh jabatan fungsional yang memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah (perda) dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Selanjutnya jabatan fungsional polisi pamong praja termsuk dalam rumpun penyidik dan detektif.
Bimtek Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Telah diatur bersama oleh Mendagri dan BKN mengenai jabatan fungsional polisi pamong praja, sebagai berikut :
- Pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama kali dan pengangkatan dari jabatan lain.
- Kedua, Pengangkatan dari jabatan fungsional polisi pamong praja keterampilan ke keahlian.
- Pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit.
- Kenaikan pangkat, jabatan dan juga angka kredit pengembangan profesi
- Penyesuaian
- Terakhir, Uji kompetensi
Sementara angka kredit adalh satuan nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh polisi pamong praja (polisi pp) dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan. Jika pada unit kerja tidak terdapat polisi pp untuk melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya, jadi polisi pp yang berada satu tingkat di atas / di bawah dapat melaksanakn kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja.
Untuk itu dalam rangka pengembangan karir dan peningkatan professionalism polisi pamong praja yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penegakan perda dan ketentraman masyarakat. Dengan ini kami akan mengadakan diklat dan bimtek satpol pp dengan tema “Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja”, yang akan di selenggarakan pada :
Info Jadwal Bimtek Nasional Tahun 2023 Semester I
Jadwal Terlengkap dan Terbaru Silahkan KLik Link Lihat Di bawah ini :
Info Bimtek Dan Diklat Nasional Pusdiklat Pemendagri |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Praja ini memiliki definisi tersendiri, yakni sebagai berikut:
Jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, wewenang dan juga tanggung jawab untuk melakukan berbagai kegiatan penegakan perda atau peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat yang sesuai dengan undang-undang.
Berangkat dari definisi di atas, jabatan fungsional yang untuk Polisi Pamong Praja ini juga termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif. Jabatan fungsional ini terdiri dari dua hal, yaitu jabatan fungsional keterampilan dan jabatan fungsional keahlian. Khusus untuk Polisi Pamong Praja ini, jabaran jabatan fungsionalnya adalah sebagai berikut:
1. Pertama, Jabatan fungsional keterampilan yang terdiri atas:
a. Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Pemula (II a)
b. Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Terampil (II b, II c dan juga II d)
c. Selanjutnya, Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Mahir (III a dan juga III b)
d. Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Penyelia (III c dan juga III d)
2. Kedua, Jabatan fungsional keahlian yang terdiri atas:
a. Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Ahli Pertama (III a dan juga III b)
b. Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Ahli Muda (III c dan juga III d)
c. Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Ahli Madya (IV a, IV b dan juga IV c)
Di samping berbagai hal di atas, ada beberapa hal yang telah di atur secara bersama-sama oleh BKN dan Mendagri yakni sebagai berikut:
1. Pertama, Uji kompetensi
2. Kedua, Penyesuaian
3. Kenaikan pangkat, jabatan dan juga angka kredit pengembangan profesi
4. Pengusulan, penilaian dan juga penetapan angka kredit
5. Kemudian, Pengkatan jabatan fungsional di atas, dari jabatan fungsional keterampilan ke jabatan fungsional ke keahlian
6. Pejabat yang memiliki wewenang untuk mengangkat, pengangkatan yang pertama kali serta pengangkatan dari jabatan yang lainnya.
Untuk Info Bimtek Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dapat di lihat pada kategori Bimtek Satpol PP