Bimtek Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri

Bimtek Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah. Peraturan pemerintah (PP) No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan praktik yang ada di pengelolaan BMN/D. Kemudian yang Mengatur antara lain mendorong investasi dalam percepatan penyediaan infrastruktur penyederhanaan birokrasi dalam rangka implementasi good governance di bidang pengelolaan BMN/D. Dan juga penguatan dasar hukum pengelolaan aset berupa kekayaan negara tertentu.

Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) merupakan prinsip Akuntansi yang sudah di tetapkan dalam menyusun serta menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah (LKP). Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2010 mengenai Standar Akuntansi Pemerintah serta Permendagri. Atau Peraturan Menteri dalam Negeri No 64 Tahun 2013 mengenai Penerapan Stndar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual di Pemerintah daerah.

Bimtek Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah

Sementara pada pasal 10 atay 2 menyatakan bahwa Penerapan SAP dengan basis akrual tersebut di Pemerintah Daerah paling telat mulai tahun anggaran 2015 atau paling telat 4 tahun anggaran 2010. Mengacu pada aturan tersebut, maka setiap pemerintah di daerah harus melaporkan keuangan secara baik dan juga benar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Maka, Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur.

Pengelolaan BMD di ikuti pula dengan pengelolaan Keuangan berbasis Akuntansi, Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual adalah Standar Akutansi Pemerintah yang mengakui pendapatan, beban, Aset, Utang dan juga Ekuitas dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basisyang di tetapkan dalam APBD.

Untuk lebih memahami hal tersebut diatas kami dari Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Pelatihan Seminar/ Bimtek/ Diklat Tingkat Nasional dengan tema  Pengelolaan Aset /Barang Milik Daerah dan Penilaian Aset /Barang Milik Daerah Serta Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri 64 Tahun 2013”. Yang di laksanakan pada :

Info Jadwal Bimtek Nasional


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan bimtek/diklat silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap:

Jadwal Bimtek dan Diklat

Info Bimtek Dan Diklat Nasional Pusdiklat Pemendagri
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran



  • Bimtek Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah

    Ruang lingkup Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 adalah:
    • Pertama, pejabat pengelola barang milik daerah;
    • perencanaan kebutuhan dan juga penganggaran;
    • Kemudian pengadaan;
    • Selanjutnya penggunaan;
    • pemanfaatan;
    • pengamanan dan juga pemeliharaan;
    • penilaian;
    • pemindahtanganan;
    • pemusnahan;
    • penghapusan;
    • penatausahaan;
    • pembinaan, pengawasan dan juga pengendalian;
    • pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
    • barang milik daerah berupa rumah negara; dan juga
    • ganti rugi dan sanksi.
    Barang milik daerah meliputi:

    Barang milik daerah yang di beli atau di peroleh atas beban APBD; atau barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

    Penilaian Aset / Barang Milik Daerah

    Untuk melakukan penilaian terhadap barang daerah, perlu di ketahui tentang hal Pengelolaan aset/barang milik daerah sesuai PP No 27 Tahun 2014 dan penilaian aset/barang milik daerah serta implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah berbasis akrual sesuai Permendagri 64 Tahun 2013 agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari peraturan yang sudah di tetapkan.

    Setelah di lakukan pengelolaan yang tepat, sekarang perlu mengetahui cara penilaian aset tersebut yang akan di butuhkan pada saat pembuatan neraca keuangan pemerintah daerah dengan nilai buku yang sesuai dengan hitungan akuntansi.

    Hal-hal yang harus di perhatikan dalam melakukan penilaian aset adalah:
    • Nilai Perolehan dari aset.
    • Penentuan berapa tahun aset itu akan bertahan. Biasanya untuk tipe mesin di tentukan 4-5 tahun, elektronik 4 tahun, kendaraan 4-5 tahun.
    • Menentukan Nilai Buku, artinya Nilai Akhir dari aset pada akhir masa umur aset tersebut. Misalnya Mobil di tentukan akan berumur 5 tahun dengan nilai perolehan Rp 200 juta, dan di tentukan nilai buku pada akhir tahun ke-5 adalah Rp 20 juta, jadi jika mobil tersebut di jual nanti setelah umurnya habis, akan di nilai dengan harga Rp 20 juta.
    • Melakukan penyusutan setiap bulan, tujuannya untuk mengurangi nilai dari aset tersebut, karena nilai perolehan pada saat membeli/mendapatkan di awal, tidak mungkin sama pada saat beberapa tahun kemudian setelah ada pemakaian, pasti nilainya akan menyusut (berkurang).

    Jika ada pertanyaan mengenai Info Barang Dan Aset. Silahkan langsung saja hubungi kami dari nomor yang tertera di atas atau silahkan tinggalkan komen.

    Untuk Info Bimtek dan Diklat Barang Dan Aset dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Diklat Barang Dan Aset.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *